Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kasiman Mahmud Desky mengimbau agar anak-anak tetap belajar di sekolah dan mengutamakan pendidikan.
“Kurangi keinginan menikah muda pada usia kurang dari 19 tahun. Regulasi juga ditekankan untuk membatasi adanya pernikahan dini,” tegasnya.
Kasiman juga menekankan peran orang tua untuk ikut mengawasi para putera dan puterinya, memberikan pendidikan yang baik agar tidak terjerumus ke hal negatif. Jika hal-hal ini dilakukan maka pernikahan usia dini dapat dicegah. (dur)