Dikatakan Ardi, pihak yayasan menuntut keadilan atas situasi yang kini dihadapi. Dia berharap, pihak-pihak terkait bisa melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Secara logika, payung hukum (sertifikat hak pakai) yang jadi dasar Pemkot Pekalongan mencatat aset ini sudah dibatalkan. Ini menjadi pertanyaan kami, kan aneh,” ujarnya.
Pihak Yayasan Pendidikan Satyawiguna, kini tengah mempelajari kembali perkembangan aturan-aturan yang ada untuk kemudian mempertimbangkan mengajukan gugatan dalam upaya memperjuangkan hak atas aset tersebut.
Baca Juga:Jasa Raharja Pekalongan bersama Satlantas Brebes Gelar FKLL di Bumiayu, Ini yang DibahasJalani Pengobatan Setelah Digigit Ular, Petani Tak Perlu Keluar Biaya Pengobatan
“Kami akan cari masukan dan aturan hukum lain untuk kami ajukan kembali permohonan ini. Karena faktanya, Satyawiguna ini sudah menguasai objek selama 100 tahun secara terus menerus dan tujuan yayasan ini tidak profit oriented tapi sosial,” tambahnya.
Sementara Ketua Yayasan Pendidikan Satyawiguna, Sugijanto Hartojo yang akrab disapa Wawan, berharap agar kasus yang sudah bergulir hampir 10 tahun itu bisa didengar oleh pihak-pihak yang lebih kompeten. Sehingga jeritan dari Yayasan Pendidikan Satyawiguna bisa didengar.
“Kami berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan baik dan hak kami atas aset ini bisa didapatkan kembali,” harapnya.
Pemkot Pekalongan Bantah Yayasan Pendidikan Satyawiguna
Terpisah, Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo membenarkan bahwa sampai saat ini aset Satyawiguna masih tercatat sebagai aset milik Pemkot Pekalongan.
Dasar pencatatan aset adalah adanya proses pengalihan Personil, Pembiayaan, Perlengkapan dan Dokumen (P3D) dari Kemendikbud RI ke Pemkot Pekalongan pasca otonomi daerah.
“Kemudian terkait pernyataan kami tidak mematuhi putusan pengadilan, itu salah. Kami sudah patuhi, sertifikat sudah kami serahkan ke BPN dan BPN sudah membatalkan itu. Kenapa dibatalkan? Karena ada prosedur pengajuan sertifikat yang dianggap kurang tepat oleh pengadilan. Salah satunya kami hanya bisa melampirkan bukti berupa fotokopi,” jelas Sekda, Senin (25/9/2023).
Sekda menyatakan, yang dibatalkan oleh pengadilan hanyalah proses penyertifikatan yang salah, yang artinya hanya secara administrasi saja.
Baca Juga:Pengurus Baru Rifai’yah Kota Pekalongan Periode 2023-2028 Diminta Turut Cegah Perilaku Negatif MasyarakatPastikan Siap Hadapi Musim 2023/2024, Seleksi Pemain Persip Pekalongan Akan Dilakukan Secara Ketat
Sehingga aset tersebut saat ini masih tetap tercatat milik Pemkot Pekalongan. “Kemudian putusannya adalah untuk membatalkan sertifikat, bukan menghapus aset atau memindahtangankan,” katanya.