Pemkot Pekalongan, kini juga masih berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendikbudristek serta dikawal oleh KPK, untuk menelusuri bukti-bukti valid yang sah.
Setelah bukti didapatkan, Pemkot Pekalongan berencana akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Sementara BPN Kota Pekalongan saat dikonfirmasi menyatakan belum dapat memberikan jawaban. BPN akan terlebih dulu mempelajari perjalanan kasus tersebut sebelum memberikan pernyataan.(nul)