Yayasan Pendidikan Satyawiguna Perjuangkan Hak Kepemilikan Aset, Digunakan Sejak 1924 Namun Tercatat sebagai Aset Pemkot Pekalongan

yayasan pendidikan satyawiguna
0 Komentar

Pemkot Pekalongan, kini juga masih berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendikbudristek serta dikawal oleh KPK, untuk menelusuri bukti-bukti valid yang sah.

Setelah bukti didapatkan, Pemkot Pekalongan berencana akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Sementara BPN Kota Pekalongan saat dikonfirmasi menyatakan belum dapat memberikan jawaban. BPN akan terlebih dulu mempelajari perjalanan kasus tersebut sebelum memberikan pernyataan.(nul)

Laman:

1 2 3
0 Komentar