Seperti diketahui, pihak Yayasan Pendidikan Satyawiguna tengah memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Mereka juga sudah menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan. Dalam gugatan yang dimenangkan hingga tingkat kasasi itu, Yayasan Pendidikan Satyawiguna meminta pengadilan membatalkan sertifikat hak pakai yang diterbitkan BPN Kota Pekalongan. Pihak Yayasan juga menyatakan sudah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke BPN Kota Pekalongan namun sampai saat ini tidak terealisasi.
Yayasan Pendidikan Satyawiguna mendapatkan hak penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan pendidikan terhitung sejak 24 Juli 1969 dari Perkumpulan Tiong Hwa Hwee Kwan selaku hak yang sah atas Hak Guna Bangunan (HGB) No. 122 tertanggal 19 Agustus 1965.
Sementara Pemkot Pekalongan menyatakan bahwa tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Pekalongan melalui proses pelimpahan Personil Pembiayaan Perlengkapan dan Dokumen (P3D) dari Kementrian Pendidikan pasca otonomi daerah. Mengenai putusan pengadilan, Pemkot menyatakan bahwa yang dibatalkan pengadilan hanya proses penyertifikat saja. Tidak ada putusan lain yang memerintahkan untuk pelepasan atau pemindah tanganan aset tersebut.(nul)