KOTA – Minat pelaku UMKM kuliner Ajukan sertifikasi halal di Kota Pekalongan ternyata masih minim. Padahal, Pemerintah sudah memfasilitasi untuk memberikan sertifikasi halal secara gratis bagi UMKM.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky melalui Pendamping Proses Produk Halal Kantor Kemenag setempat, Nur Kholis Rofi’i menyampaikan bahwa, untuk mendukung pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis, dan saat ini sudah ada 80% yang memanfaatkannya.
“Meski begitu, belum banyak UMKM kuliner di wilayah Kota Pekalongan yang berminat mengurus sertifikasi halal,” ucap Kholis.
Baca Juga:Kirab Merah Putih Memperingati Hari Kesaktian Pancasila di BatangKebakaran Hutan Pinus di Dukuh Sijaha Sulit Dipadamkan
Kholis menyebutkan, saat ini Kota Pekalongan berada di urutan ke-2 terakhir se-Jawa Tengah mengenai sertifikasi halal. Walaupun sudah ada 500 UMKM yang mendaftar, 50 di antaranya dalam proses pengajuan, dan 7 yang lain sudah keluar sertifikasi halalnya.
“Untuk mempercepat program tersebut Kemenag bekerja sama dengan Dinperinaker setempat agar dibuatkan google form melalui link s.id/halalpekalongan2023,” terangnya.
Kholis mengajak para pelaku UMKM yang ingin mengikuti program sertifikasi halal gratis ini bisa langsung menghubungi nomor 081-2293-9053. Lanjutnya, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan/minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.
“Proses penerbitan sertifikat halal selama tidak ada perbaikan-perbaikan InshaAllah tidak lama dan mudah. Sejauh ini, pelaku UMKM di Kota Pekalongan sudah ada beberapa yang sudah mengantongi sertifikat halal. Kami juga terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menargetkan 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Hal ini sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan produk Olahan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bersertifikasi halal. (way)