KAJEN – Untuk mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah, BPN Kabupaten Pekalongan terapkan program digitalisasi data-data pertanahan dan melakukan sertifikasi tanah secara elektronik.
Hal itu diungkapkan Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur, Senin (02/10/2023). Menurutnya, program sertifikat tanah elektronik merupakan program nasional yang diterapkan secara bertahap.
“Saat ini sedang dilakukan ujicoba sertifikat elektronik. Hal itu dilakukan untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan data data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta menjaga keamanan data data apabila terjadi bencana seperti kebakaran, banjir gempa bumi,” terangnya.
Baca Juga:Persekap Pekalongan Siap Ikuti Liga 3 Jawa Tengah, Prioritaskan Pemain LokalPemkab Pekalongan Siapkan Drone Pembasmi Hama
Sedangkan untuk penerbitan sertifikat secara elektronik, kedepan akan dilakukan terutama pada aset milik negara ataupun pemerintah.
Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pengambilan keputusan dengan duduk bersama menampung setiap aspirasi masyarakat. Sebagai bentuk implementasi perwujudan partisipasi masyarakat salah satunya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria.
Dia menegaskan, masalah-masalah sertifikat tanah di Kabupaten Pekalongan semua bisa terselesaikan. Karena setiap penerbitan selalu dilakukan dengan pengawasan secara ketat terutama setiap ada kegiatan pembuatan sertifikat tanah.
“Selama ini penerbitan sertifikat alhamdulillah berjalan dengan baik. Apalagi sekarang program PTSL langsung dibagikan kepada pemohon dan tidak harus menunggu lama. Jika sertifikat sudah jadi maka secara bertahap langsung dibagikan,” tandasnya.(Yon)