Dari hasil pemeriksaan, Daryono dibantu oleh dua rekannya untuk melakukan aksi curanmornya. Polisi juga berhasil mengamankan enam sepeda motor dari tangan komplotan curanmor spesialis wilayah pegunungan ini. “Tiga TKP komplotan ini semuanya di Kecamatan Kandangserang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP jo 56 KUHP. Ditambahkan, dari hasil pengembangan ada tiga TKP di wilayah Kabupaten Pekalongan dan dua TKP di Kabupaten Pemalang. (had)