*Pedagang Kaki Lima Gelar Lapak di Bawah Tenda
BATANG – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) terlihat mulai bermunculan di lokasi eks warung remang remang di Pantura Kandeman, yang belum lama ini dibongkar oleh aparat gabungan. Warga (PKL) menggelar lapak dagangan yang menyuguhkan makanan dan minuman bagi para sopir truk yang sengaja berhenti untuk beristirahat.
Menanggapi fenomena tersebut, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Ulul Azmi menjelaskan, bahwa pasca pembongkaran kewenangan pemanfaatan lahan kembali pada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah 1 Jateng DIY selaku pemilik lahan tersebut.
“Saat ini, wewenangnya telah beralih ke Disperindagkop karena menyangkut pedagang kaki lima. Kemudian terkait izin pembangunan di lokasi tersebut, menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional,” ujarnya.
Baca Juga:Dalam rangka menyambut HUT Ke-78 TNI, Prajurit TNI dan Warga Bersihkan Eceng GondokDua Faskes Masuk Nominasi Faskes Berkomitmen Tahun 2023 Tingkat Jateng-DIY
Diungkapkan Ulul, bahwa awal pembongkaran 60 an warung remang remang itu dilakukan berdasarkan arahan BBPJN, dan penertiban dilaksanakan secara bersama-sama.
Aturan yang diterapkan dalam kasus ini bersumber dari undang-undang jalan nasional. Pusat meminta agar asetnya yang digunakan oleh masyarakat dikembalikan.
Pendirian bangunan di lokasi tersebut diwajibkan memiliki izin dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, karena tanah tersebut merupakan milik negara.
“Kami memiliki kepentingan terkait aduan warung remang-remang. Penting untuk dicatat bahwa yang menjadi masalah adalah aktivitas prostitusi di dalamnya, bukan sekadar struktur bangunan saja. Setelah proses penggusuran, wewenang kembali kepada pemilik lahan,” tambah Ulul.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa hingga sekarang ini Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Jateng DIY menyatakan belum ada rencana untuk memanfaatkan lahan eks warung remang remang tersebut.
“Ya, memang untuk sementara belum ada arahan lebih lanjut dari atasan kami. Terpenting, diatas lahan itu sudah tidak berdiri bangunan bangunan liar, yang selama ini diduga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi,” ungkap Asisten Barang Milik Negara dan lahan, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng DIY, Anggo Puguh Nugroho.
Ia mengatakan, bahwa sekitar 60 an bangunan liar yang sudah dirobohkan itu selama ini tidak mengantongi izin pendirian maupun penggunaan dari pihaknya.