“Bangunan bangunan warung ini tidak mengantongin izin, dan ada indikasi digunakan untuk hal – hal yang menyimpang. Maka kita bersinergi dengan Pemkab Batang melakukan penertiban bangunan – bangunan liar yang berada di ruang milik jalan atau tanah negara ini,” ujar Anggo Puguh Nugroho.
Diketahui terdapat 60 warung yang berada disepanjang 1 kilometer di Jalan Pantura Kandeman Batang itu.
“Berdasarkan Permen PU nomor 20 tahun 2010 bahwa setiap penggunaan di ruang milik jalan harus berdasarkan perizinan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Jateng DIY. Namun sampai saat ini, bangunan bangunan yang berdiri disini belum ada izinnya sama sekali dan ditambah ada indikasi digunakan untuk hal hal kurang baik,” kata dia.
Baca Juga:Dalam rangka menyambut HUT Ke-78 TNI, Prajurit TNI dan Warga Bersihkan Eceng GondokDua Faskes Masuk Nominasi Faskes Berkomitmen Tahun 2023 Tingkat Jateng-DIY
Menurutnya, bngunan bangunan liar itu sudah berdiri sejak lama. Pihaknya pun telah beberapa kali menyurati para pemilik banhunan, akan tetapi tidak ada tanggapan.
Ditegaskan oleh dia, bahwa tidak ada oknum dari pihaknya yang mengeluarkan izin penggunaan bangunan bangunan liar itu.
“Sejauh ini tidak ada perlawanan maupun tuntutan dari para pemilik warung. Proses pembongkaran pun berjalan relatif aman dan tertib,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, tidak ada uang ganti rugi bagi pengguna bangunan liar tersebut. Sebab, kata dia, bangunan itu sendiri bersifat liar dan tidak berizin, sehingga memang harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah pedagang kaki lima yang kembali beraktivitas di lokasi tersebut mengaku kesulitan dalam memenuhi persyaratan izin yang diminta oleh pihak terkait. Mereka pun mengaku kebingungan dalam mencari nafkah pasca tempat mengadu nasibnya dibongkar oleh aparat.Ã
“Mendapatkan izin itu tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Kami berharap ada kemudahan atau bantuan dari pemerintah setempat agar kami bisa kembali berjualan dan mencari nafkah,” ungkap seorang pedagang kaki lima yang enggan disebutkan namanya.
Kisruh terkait warung remang remang di Pantura Kandeman ini menjadi cerminan kompleksitas peraturan yang melibatkan kepentingan masyarakat, kebijakan pemerintah, dan aspek legalitas lahan.
Baca Juga:Komplotan Curanmor Spesialis Pegunungan DibekukTeatrikal Akan Kembali Meriahkan Peringatan Peristiwa Pertempuran 3 Oktober
Kedepannya, diharapkan ada solusi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga tercipta keseimbangan yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. (fel)