WONOKERTO – Rencana relokasi warga Dukuh Simonet, Desa Semut, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan ke Desa Tratebang on the track. Hingga kemarin, puluhan warga Dukuh Simonet telah menerima hak atas tanah di Desa Tratebang yang akan dipakai untuk merelokasi mereka.
Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar hadir dalam acara penandatanganan pelepasan hak atas tanah objek konsolidasi tanah. Pelepasan hak atas tanah ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Wonokerto, Senin (2/10/2023).
Hadir dalam acara itu, para penerima peleapasan hak atas tanah. Yakni 66 warga Desa Semut, 12 warga Desa Sijambe, 15 warga Desa Wonokerto Kulom, satu warga Desa Api api dan dua warga Desa Tratebang. Total ada 96 kepala keluarga penerima pelepasan hak atas tanah untuk relokasi tersebut.
Baca Juga:Pemekaran wilayah Kelurahan Kauman Harus Berdasar Usulan MasyarakatBisnis Minuman Es Teh Gelas Diminati
“Itu pelepasan hak tanah pemerintah, itu kan tanah yang di Tratebang itu kan tanah pemerintah, lha ini mau diserahkan kepada warga yang terdampak bencana. Itu kita serahkan kepada warga terdampak yang jumlahnya 96 KK itu,” terang Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, kemarin.
Disinggung progres relokasi warga Simonet, Sekda menyatakan saat ini masuk program konsolidasi tanah. Pemkab Pekalongan, kata dia, menargetkan sebelum Desember 2023 proses konsolidasi tanah itu sudah selesai.
“Jadi warga yang terdampak 96 KK, itu tidak hanya dari Simonet ya, tapi juga Tratebang, Wonokerto Kulon. Itu kita berikan hibah lahan seluas tadi. Jadi komitmen Pemerintah dalam hal ini saya kira jelas, menghibahkan tanahnya terus kemudian juga memberikan pembangunan rumah beserta fasilitas sosialnya,” ujar Sekda.
“Insya Allah target kami selesai di 2024. Kemarin saya menyampaikan semoga 17 Agustus warga sudah merdeka dari yang tidak punya rumah jadi punya rumah sebagai impian mereka. Insya Allah pemerintah akan mewujudkan itu,” tandasnya.
Ditambahkan, pembangunan rumah di lokasi relokasi terwujud atas kolaborasi antara Pemkab Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Pusat. “Insya Allah relokasi akan terwujud di 2024,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan, Muhammad Abdul Gazali, menyampaikan, warga terdampak abrasi di Dusun Simonet, masing-masing perorang akan menerima tanah seluas 63,6 meter persegi. Mereka akan menerima tanah relokasi dari Pemkab Pekalongan yang berada di Desa Teratebang, Kecamatan Wonokerto.