KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah menerima hasil pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) dari Parpol hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59.
Total ada 16 partai politik yang mengajukan hasil pencermatan dan secara akumulasi ada 389 calon. KPU Kota Pekalongan segera melakukan verifikasi administrasi sampai 18 Oktober untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa untuk selanjutnya hasil pencermatan yang diajukan oleh partai politik akan KPU lakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 18 Oktober. “Kemudian hasil akhirnya berupa penetapan DCT tanggal 3 November dan akan diumumkan pada 4 November,” ungkap Fajar, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga:PNJ PSDKU Gelar Kuliah Umum, Beri Pembekalan Soft Skill untuk Dunia KerjaKeluarga Kasus Pembunuhan Rika Indriyeni Tak Yakin Pelakunya Tunggal
Disebutkan Fajar, dari proses pencermatan, partai politik diberi kesempatan untuk mengganti bakal calon, ada yang mengubah komposisi di daerah pemilihan atau tukar dapil, menambah gelar keagamaan atau sosial yang dibuktikan dengan dokumen pendukung. “Partai politik diperkenankan mengubah nomor urut tanggal 24 September sampai 3 Oktober dan masih dapat melakukan pencermatan rancangan DCT yang kami susun,” kata Fajar.
Dijelaskan Fajar, ada pergantian calon yang dilakukan di partai politik, persoalannya karena ada yang mengundurkan diri atau dari partai memiliki alasan lain. “Kemudian terkait tanggapan masyarakat kemaren sudah berlangsung saat proses DCS,” tandasnya.(nul)