Target Retribusi Parkir di Kota Pekalongan Baru Tercapai 55%

Retribusi Parkir di Kota Pekalongan
PENERTIBAN - Dinas Perhubungan bersama kepolisian saat melaksanakan penertiban tempat parkir dan pembinaan ke juru parkir di Kota Pekalongan.
0 Komentar

KOTA – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Pekalongan sampai September baru tercapai Rp820 juta, atau sekitar 55% dari target retribusi parkir tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar.

Agar bisa mencapai target yang ditetapkan, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait terus menggencarkan sosialisasi kepada para juru parkir dan menggiatkan penarikan retribusi parkir yang telah rutin dilaksanakan bersama aparat penegak hukum.

Dishub juga menggencarkan sosialisasi kepada para juru parkir liar agar bersedia mendaftarkan diri secara resmi dan mau bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.

Baca Juga:Kabar Menggembirakan Untuk Petani, Mikroba Dongkrak PertanianKabupaten Pekalongan Sabet Lima Medali Lomba Mapsi

“Dengan cara seperti itu, maka para juru parkir liar akan mendapatkan lisensi resmi dari Dishub serta pungutan biaya parkir dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Plt. Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo, kemarin.

Menurutnya, keberadaan parkir liar memang perlu ditertibkan dan diberi pembinaan. Parkir liar merupakan praktik pengelolaan parkir yang dilakukan para juru parkir yang tidak terdaftar secara resmi pada Dinas Perhubungan setempat.

Keberadaan parkir liar ini perlu dilakukan pendekatan terutama untuk menertibkan kawasan parkiran di Kota Pekalongan serta mendongkrak PADA dari penarikan retribusi parkir.

Jangan sampai para juru parkir liar memungut biaya parkir kepada masyarakat khususnya pengguna jasa parkir dengan nominal di luar biaya yang sudah ditentukan dalam aturan dan biaya parkir tersebut tidak disetorkan ke Dishub Kota Pekalongan.

“Kami upayakan dan menggiatkan penarikan retribusi parkir yang telah rutin dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, Kodim 0710/Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan sebagainya,” kata Soesilo.

“Kami mencoba untuk merangkul para jukir liar ini untuk bisa melakukan penarikan parkir secara resmi baik melalui edukasi dan sosialisasi, pembinaan, dan memberikan perjanjian kerjasama serta sarana dan prasana pendukungnya seperti rompi jukir resmi,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, penerimaan retribusi parkir di Kota Pekalongan sebanyak Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp1,3 miliar. (way)

0 Komentar