KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan meminta Pemkab Pekalongan menginventarisir toko modern berjejaring yang diduga melanggar peraturan daerah (perda).
Disinyalir banyak toko modern berjejaring, termasuk toko modern abu-abu, yang melanggar perda seperti jaraknya dari pasar tradisional tidak lebih dari 1 kilometer.Jika ada temuan toko modern berjejaring melanggar perda, maka Satpol PP Kabupaten Pekalongan harus bertindak.
Lontaran itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul saat Rapat koordinasi pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dan Pansus II dengan perangkat daerah dalam rangka membahas Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan digelar di gedung dewan setempat, Kamis (5/10/2023). Sumar menyikapi masukan dari anggota Pansus II yang meminta Satpol PP tegas menindak toko modern yang melanggar perda.
Baca Juga:Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran di Tahap Pencermatan DCT2 Bulan, Terjadi Puluhan Insiden Kebakaran Hutan dan Lahan
Dalam rapat koordinasi itu, anggota Pansus II Kholis Jazuli menekankan agar setelah raperda ini ditetapkan menjadi perda bisa ditegakkan dengan baik. Satpol PP Kabupaten Pekalongan sebagai penegak perda bisa menjadikannya sebagai payung hukum untuk menindak toko modern berjejaring yang melanggar perda.
“Jangan sampai perda sudah dibuat tapi lemah dalam penegakkan perdanya. Seperti perda yang lama, banyak sekali indikasi toko modern yang melanggar perda. Bisa dilihat di Capgawen, Gembong, itu jaraknya berapa dari pasar rakyat Kedungwuni. Itu bisa jalan. Bahkan ada yang indikasinya izin mati bisa hidup lagi,” ujar Kholis Jazuli.
Selain di wilayah Kedungwuni, toko modern berjejaring di sepanjang Kajen – Bojong juga marak. Dan diduga ada yang melanggar perda lama. “Satpol PP tegakkan perda. Jangan banyak alasan karena misalnya PPNS-nya terbatas,” ujar dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul pun meminta pihak terkait untuk menginventarisir toko modern berjejaring yang melanggar perda. Jika menyalahi perda, bisa ditindak. “Dulu pernah ada langkah stikerisasi toko modern tak berizin, namun efeknya ndak ngaruh. Tetap jalan,” kata dia.
Sementara itu, anggota Pansus II lainnya HM Mochtar memberi masukan agar dalam perda yang baru denda kurungan tiga bulan dihilangkan bagi pelanggar perda. Menurutnya, sanksi toko modern berjejaring yang melanggar perda adalah denda Rp 50 juta.