KOTA – Buntut dari kegaduhan kamera yang berada di toilet Kampus Unikal, sempat membuat mahasiswa Universitas Pekalongan (Unikal) meradang. Dalam menyikapinya organisasi mahasiswa Unikal menggelar aksi untuk mendesak rektorat menindak pelaku tindak asusila tersebut.
Pada Senin, 2 Oktober 2023 lalu, BEM Universitas Pekalongan menyampaikan aspirasinya terkait ketidaknyamanan mahasiswa di kampus dengan menggelar aksi mimbar bebas mahasiswa di halaman gedung F.
Hal ini bermula dari adanya temuan kamera di toilet kampus Fakultas Hukum Unikal pada 18 Juli 2023. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).Dalam mimbar bebas yang digelar, mahasiswa menyampaikan tuntutan kepada rektorat untuk segera menindak dan menangani kasus tersebut. Fokus tuntutannya adalah penindakan tegas terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Baca Juga:Kejuaraan Sepak Bola Dimulai, 78 Club Siap Perebutkan Bupati Cup 2 Tahun 2023Kodim Pekalongan Gelar Turnamen Tenis Meja Forkopimda Cup
Disampaikan Rektor Unikal Andi Kushermanto SE MM melalui Warek III Fajru Sidqi SPd MHum bahwa menindaklanjuti tuntutan tersebut, Rektor Universitas Pekalongan langsung berkoordinasi dengan Satgas PPKS. Upaya yang telah dilakukan oleh Satgas adalah melakukan investigasi dengan mengumpulkan barang bukti dan mengundang pihak terkait yaitu saksi dan korban untuk dimintai keterangan.
“Kami, Unikal berkomitmen dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan kampus. Segala bentuk perilaku penyimpangan akan ditindak dengan tegas sebagaimana yang didengungkan oleh Dirjen DIKTI yaitu gerakan 4A; anti korupsi, anti intoleran, anti kekerasan seksual, dan anti perundungan,” ungkap Fajru, sapaan akrabnya.
Dari keterangan yang diperoleh dan hasil penyidikan terhadap barang bukti, Satgas kemudian menetapkan pelaku dan mengkategorikan kasus ini sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik.
Langkah selanjutnya, Satgas melakukan pembahasan terhadap hasil investigasi, lalu membuat rekomendasi kepada Rektor untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku.
Rekomendasi dari Satgas PPKS ini diterima oleh Rektor dan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas Pekalongan. Sanksi ini diberikan sebagai komitmen Universitas Pekalongan untuk selalu menindak tegas setiap perilaku penyimpangan di lingkungan kampus demi terciptanya suasana akademik yang kondusif.