KOTA – Pemerintah Kota Pekalongan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023 dengan jumlah 142 formasi.
Lowongan PPPK 2023 tersebut untuk kategori pelamar penyandang disabilitas, honorer atau non ASN dan pelamar umum. Pengelompokan tersebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN 2023. Dimana, kuota untuk kelompok disabilitas, yakni dua persen dari seluruh kuota formasi, 80 persen untuk pelamar Non ASN dan sisanya untuk pelamar umum.
Analis SDM Aparatur Muda pada BKPSDM Kota Pekalongan, Heru Priyatmojo mengatakan bahwa, khusus untuk honorer memiliki perbedaan dengan pelamar umum dalam hal passing grade atau ambang batas. Menurutnya, untuk penilaian kelompok honorer tersebut juga berbeda, dimana nantinya dalam tes CAT tidak ada nilai ambang batas (passing grade). Sebagai gantinya, yakni sistem perankingan nilai sesama honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Baca Juga:Gempuran Toko Modern Berjejaring, DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Pasar RakyatKades Antar Waktu Desa Sumurjomblangbogo Dilantik
“Jika untuk pelamar kategori umum, untuk lolos menjadi PPPK 2023 harus lolos passing grade dan peringkat pertama sementara honorer tidak ada ambang batas hanya perlu mencapai peringkat teratas,” ucapnya, Jumat (6/10/2023).
Heru menambahkan, kategori pelamar khusus diperuntukkan bagi mereka yang telah dua tahun hingga saat ini masih aktif bekerja di lingkungan Pemkot Pekalongan. Sementara bagi pelamar yang bekerja di perusahaan lain atau honorer di luar Pemkot Pekalongan maka bisa melamar pada formasi berkategori pelamar umum.
“Rangking itu untuk honorer, sementara kalau umum tetap menggunakan passing grade, (pelamar umum) bisa swasta, bisa honorer tetapi di luar Pemkot Pekalongan,” pungkasnya.(nul)