Silatda II, RMI PWNU Jateng Sosialisasikan Perda Pesantren

RMI PWNU
SAMBUTAN - Sekda Kendal, Sugiono, memberikan sambutan di hadapan peserta SIlatda II RMI PWNU Jateng, Minggu (8/10/2023), di POnpes APIK Kaliwungu.
0 Komentar

KENDAL – Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Silaturahim Daerah (Silatda) II yang dipusatkan di Pondok Pesantren APIK Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Minggu (8/10/2023). Selain sebagai ajang silaturahmi antar asosiasi pondok pesantren, Silatda ini juga dimanfaatkan untuk mensosialsiasikan Perda Pesantren.

Kegiatan ini dihadiri dihadiri Rois Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh, Wakil Ketua RMI PWNU Jawa Tengah KH. Ahmad Fadhlullah, Ketua RMI NU Kabupaten Kendal, dan Pengasuh Pondok Pesantren APIK Kaliwungu, KH. Sholahudin, dan diikuti oleh RMI kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sementara dari unsur Pemkab Kendal, Sekda Sugiono hadir mewakili Bupat Dico M Ganinduto.

“Kegiatan silatda ini menjadi ruang silaturahim bagi kita para pengurus RMI PWNU Jawa Tengah bersama pengurus asosiasi pondok pesantren di Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kendal,” ungkap Wakil Ketua RMI-NU Jateng, KH. Ahmad Fadhlullah.

Baca Juga:Dampingi Siswa Cegah dan Tanggulangi Kekerasan di SekolahPCNU Siap Realisasikan Program Pendirian RSNU Kendal

Dikatakan, kegiatan SIlatda II ini juga berupaya menyerap aspirasi dan rekomendasi dari pengurus RMI di kabupaten/kota dalam rangka sosialisasi Raperda Pondok Pesantren. “Alhamdulillah, setelah ditetapkannya UU Pesantren di tahun 2019 lalu, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Tengah juga telah menindaklanjutinya dengan menetapkan Perda Pesantren,” terang Kiai Fadhlullah.

Dia menyebut UU Pesantren maupun Perda turunannya pada dasarnya menjadi wujud afirmasi dan fasilitasi negara terhadap keberadaan pondok pesantren yang telah berperan selama ratusan tahun di Indonesia. Adapun materi Perda Pesantren secara garis besar memuat tiga fungsi pondok pesantren, yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

“Jadi dengan kehadiran undang-undang pesantren dan Perda Pesantren ini, eksistensi dan peran pondok pesantren mendapatkan pengakuan afirmasi, pendampingan, hingga support anggaran,” tandasnya.

Kiai Fadhlullah juga memastikan setelah lahirnya aturan perundangan tersebut, kini pendidikan jalur formal di pondok pesantren juga telah diakui legalitas ijazahnya oleh negara.

“Jadi anak-anak pesantren bisa meneruskan sekolah SMP, SMA dan bisa meneruskan ke perguruan tinggi umum, apalagi saat ini dibuka banyak beasiswa hingga internasional dengan berbagai kebutuhan,” kata Wakil Ketua RMI Jawa Tengah.

0 Komentar