Menyadari sepeda motornya telah hilang, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap para pelaku pada Jumat, 29 September 2023, di kos–kosan Desa Ketanon Ageng Kecamatan Sragi. Dan dari interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kandanserang,” ungkap AKP Isnovim.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci Y, 1 batang besi yang sudah dipipihkan, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 pasang sepatu warna hitam putih dan 1 unit sepeda motor. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (had)