BATANG – Pengadilan Agama Kabupaten Batang mencacatat, ada 235 berkas pengajuan dispensasi nikah di Batang per awal Oktober ini. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin menyebut ada berbagai faktor yang menyebabkan pengajuan dispensasi nikah. Seperti hamil di luar nikah, atau pun alasan lainnya.
“Tidak semuanya mengajukan karena hamil di luar, tapi ada juga yang alasannya sudah ada kedekatan dan menentukan pernikahan. Sebagian kecilnya ada yang memang belum tahu aturan terkait usia minimal pernikahan,” ujar Ikin saat diwawancarai, Rabu (11/10/2023).
Dikatakannya, sebelum perkara diputus, pihaknya juga melakukan berbagai pertimbangan. Seperti kesiapan mental pasangan pengantin, niatan menikah, kemampuan ekonomi dan juga kondisi psikologis pasangan.
Baca Juga:Dapat Nilai Akreditasi 91, Arrahmah Tour jadi Biro Haji dan Umroh yang Membanggakan MuhammadiyahKTNA Diharap Siap Pecahkan Permasalahan Pertanian di Batang
“Karena pernikahan adalah permasalahan baru yang akan keduanya hadapi. Pada masa pernikahan jika mereka benar merasa siap, maka dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan, jika tidak maka Hakim akan mempertimbangkan untuk menolaknya,” tegasnya.
Ikin menjelaskan, dari data Pengadilan Agama pada tahun 2020 telah masuk 441 pengajuan dispensasi kawin. Kemudian di tahun 2021 ada 400 berkas, dan di tahun 2022 ada 380 berkas.
“Hingga Oktober ini sudah 235 pasangan. Kami harap di akhir tahun angkanya tidak melebihi tahun-tahun sebelumnya. Sehingga tren pernikahan dini di Batang tiap tahunnya bisa menurun,” harapnya.
Ikin menyebut, pihaknya juga turut bersinergi dengan OPD terkait untuk menurunkan angka pernikahan dini. Termasuk dengan kerja sama dengan Dinkes Batang, DPAP32KB Batang dan Kemenag Batang.
“Kami saat ini tengah berkoordinasi untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan dini. Salah satunya juga turut intens melakukan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini. Semoga hasilnya bisa mendukung penurunan angka pernikahan dini di Batang,” pungkasnya. (nov)