Ia berpesan, bagi masyarakat penerima bantuan, apabila mendapatkan daging ayam yang tidak layak konsumsi untuk segera laporkan ke kantor DKPP Jalan Sindoro Nomor 8 Kajen.(had)
Ia berpesan, bagi masyarakat penerima bantuan, apabila mendapatkan daging ayam yang tidak layak konsumsi untuk segera laporkan ke kantor DKPP Jalan Sindoro Nomor 8 Kajen.(had)