BATANG – DPRD Kabupaten Batang menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) inisiatifnya pada 2023 untuk selanjutnya dapat dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda) di wilayah setempat.
Penyampaian lima Raperda itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Batang, Benny Abidin pada gelaran rapat paripurna, Selasa (17/10/2023).
Adapun lima Raperda Inisiatif DPRD Batang itu yakni, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Baca Juga:Ajak Anak Lomba Nyolet BatikLP2M UIN GusDur Gelar Program Literasi Reading Challenge
“Lima Raperda tersebut di atas sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 dan merupakan usulan dari masing-masing Alat Kelengkapan yaitu Komisi A, B, C, D dan Bapemperda yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD,” terangnya.
Dijelaskan Benny, Raperda tentang Penetapan Desa ditujukan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Daya Saing Desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, mewujudkan Peta Wilayah Desa di Kabupaten Batang dengan batas-batas yang jelas dan kejelasan status desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Desa.
“Mendasari apa yang telah kami kemukakan tersebut, maka untuk mempercepat terwujudnya penataan desa secara komprehensif dan terwujudnya Peta Wilayah Desa secara jelas dan terpadu, DPRD Kabupaten Batang memandang perlu untuk segera menginisiasi terbentuknya Perda tentang Penetapan Desa,” katanya.
Sementara Raperda tentang Perpustakaan, bahwa menurutnya Perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
Kemudian terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, hasil kajian DPRD menyimpulkan bahwa terdapat beberapa kendala penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Batang yang mengakibatkan penyelenggaraan keolahragaan kurang berkembang, diantaranya dukungan dana dari pemerintah masih sangat minim.
Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan tujuannya untuk memenuhi peranan jalan sebagaimana mestinya. Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan, dan agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan ketertiban masyarakat.
“Untuk mencapai hal itu, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam kewenangannya di bidang penyelenggaraan jalan, yang meliputi : pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan terhadap jalan daerah.