KOTA – RAH (26), seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai kepala toko waralaba eskrim dan teh di Pringlangu, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Pasalnya, warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan itu telah menggelapkan uang kas toko, yang semestinya disetorkan ke bank, justru dipakai untuk main judi online. Uang yang digelapkan mencapai Rp252 juta.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho, melalui Kasatreskrim AKP Sumaryono, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (17/10/2023), menjelaskan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini terjadi pada bulan April hingga Mei 2023. “Tersangka selama kurang lebih dua bulan menggelapkan uang toko tempatnya bekerja,” kata AKP Sumaryono, didampingi Kasi Humas Iptu Purno Utomo.
Baca Juga:TMMD Desa Blimbingwuluh Rampung 100%Aneka Hasil Pangan Lokal Dipamerkan Perhiptani Batang
Kronologisnya, awalnya tersangka RAH selaku kepala toko bertanggung jawab melakukan penyetoran uang kas harian toko selama satu minggu melalui bank. Penyetoran terakhir dilakukan pada 15 April 2023.
Kemudian, dikarenakan bank libur lebaran sejak tanggal 19 April sampai 25 April 2023, maka setoran uang untuk periode 16 April sampai 23 April 2023, akan dilakukan pada minggu berikutnya (setelah libur lebaran berakhir).
Namun, setelah pemilik toko (korban, red) mengecek rekening banknya pada 2 Mei 2023, ternyata uang kas toko belum disetorkan ke bank oleh tersangka. Korban menghubungi tersangka, dan tersangka berjanji akan menyetorkan uang itu pada 3 atau 4 Mei 2023. Ternyata pada tanggal yang dijanjikan uang tak juga disetorkan oleh tersangka.
Tersangka bahkan sampai ke luar kota selama beberapa hari. Setelah tersangka kembali ke Pekalongan pada 10 Mei 2023, korban mengajak ketemuan tersangka di sebuah kafe untuk menjelaskan kenapa uang tak juga disetorkan.
Dalam pertemuan itu, akhirnya tersangka mengakui kalau uang yang semestinya ia setorkan ke bank, ternyata telah habis digunakan untuk judi online.
“Bahwa uang yang digelapkan tersangka mencapai sekitar Rp252 juta, habis digunakan tersangka untuk judi online,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan Kota. Tersangka kemudian diamankan berikut beberapa barang bukti.
Baca Juga:Seleksi Calon Pemain Liga 31 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pelajar NU Banyuputih Gelar Doa untuk Kanjuruhan
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa 22 lembar foto print out data penjualan harian dari tanggal 16 April 2023 sampai dengan 7 Mei 2023.