Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (way)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (way)