2 Pembobol Kantor Aqiqah Ditangkap

aqiqah
BARANG BUKTI - Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono didampingi Kasi Humas Iptu Purno Utomo menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang berhasil diamankan dari dua pelaku, Selasa (17/10/2023).
0 Komentar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (way)

Laman:

1 2
0 Komentar