KEDUNGWUNI – Gelar P5RA yang dilakukan oleh MAN Pekalongan melalui demokrasi sekolah yaitu Pemilihan ketua osis menjadi hal yang dinanti segenap keluarga besar MAN Pekalongan. Seluruh civitas akademika MAN Pekalongan melakukan pemilihan calon Ketua OSIS baru masa bakti 2023-2024. Kegiatan pemilihan ini dimulai serentak pukul 08.00 WIB di 27 TPS kelas dan 1 TPS ruang guru.
Untuk mengawali kegiatan pemilihan, Waka Humas, Mudasir SH MH memberikan taklimat kepada Bapak/Ibu guru sebagai fasilitator bertugas untuk memberikan fasilitas mengenai teknis dan tata cara pemilihan.
“Kami sepakat bahwa pemilihan dilakukan dengan cara pencontrengan surat suara, bukan pencoblosan. Hal pertama yang harus dilakukan fasilitator adalah mengecek apakah surat undangan sudah diterima pemilih. Pastikan juga bahwa identitas pada surat suara telah diisi. Kemudian, mengecek kelengkapan logistik seperti surat suara, kotak suara, spidol, dan sebagainya”, ungkapnya.
Baca Juga:18 Santri Ikuti Lomba Tahfidz di Kodim PekalonganSiswa Berprestasi MAN 1 Kota Pekalongan Diberi Reward
Sebelum kegiatan pencontrengan dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan pengambilan sumpah anggota KPPS yang kemudian bisa dinyatakan bahwa pencontrengan bisa dianggap sah.
Ditambahkan olehnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemilih. Pertama, menyerahkan surat undangan pemilih kepada KPPS 4 dan menandatangani daftar hadir di meja KPPS 5. Kemudian, menunggu panggilan di ruang tunggu. Surat undangan yang dikumpulkan KPPS 5 selanjutnya diberikan kepada KPPS 2. Kedua, KPPS 1 memanggil pemilih berdasarkan surat undangan yang diberikan KPPS. Sementara KPPS 3 memberikan surat suara kepada pemilih lalu pemilih menuju bilik suara untuk memilih calon Ketua OSIS dengan cara mencontreng nomor atau nama calon menggunakan spidol, pemilih melipat kembali surat suara yang telah dicontreng dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang dijaga KPPS, kemudian pemilih menuju meja KPPS 7 untuk mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda telah selesai memilih.
Selesai kegiatan pencontrengan, dilanjutkan kegiatan penghitungan surat suara yang dimulai pukul 10.00 WIB. Anggota KPPS dari masing-masing TPS melakukan penghitungan surat suara disaksikan para saksi. Hasil penghitungan surat suara setiap TPS kemudian disetorkan kepada KPOS. Selanjutnya, KPOS melakukan rekapitulasi dan mengumumkan pemenangnya.