Dalam khazanah fiqih muamalah sendiri, Islam telah memberikan tuntunan tentang utang piutang hingga bagaimana sebuah perjanjian dilakukan. Mengutip QS. Al-Baqarah: 282, ia menyebutkan bahwa jika orang beriman bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka itu harus dituliskan (perjanjiannya).
“Agama Islam telah memberi tuntunan tentang utang piutang dan harus mencatatnya dengan baik. Ini sebagai salah satu implementasi Islam berkemajuan di segala bidang,” kata Utomo.
Adapun kegiatan seminar diikuti total 65 peserta. Mereka berasal dari perwakilan lembaga jasa keuangan di Kabupaten Kendal serta utusan dari tiap-tiap PCM se Kabupaten Kendal. Sementara Sekda Kendal, Sugiyono juga hadir untuk membuka acara.
Baca Juga:PT Mesin Isuzu Indonesia Hibahkan Engine untuk SMK Negeri 1 KarangdadapKeren, Siswi MA NU 05 Cepiring Sabet 2 Juara Lomba Puisi
Menurut Sekda, kerja sama antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang berisi hak dan kewajiban mestinya saling menguntungkan.
“Meskipun diawali dengan niat baik, namun dalam perjalanannya kadang terjadi pelanggaran, atau wanprestasi yang pada akhirnya harus diselesaikan di peradilan,” katanya.
Karena itu, Sugiyono berharap melalui seminar ini masyarakat dan para lembaga jasa keuangan mendapat pencerahan aspek hukum dari proses pembuatan perjanjian kontrak sampai penyelesaiannya dengan baik. (sef)