“Pemkot tetap ngelink dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Selama investor ini membawa dampak positif pasti kami izinkan dan permudah kepengurusan izin usahanya dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja asal Kota pekalongan,” tegasnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono memaparkan bahwa, tujuan diadakannya bimtek ini diantaranya untuk mendorong para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) agar mereka dapat lebih patuh dan aktif lagi dalam melaporkan izin usahanya, sebagai wadah saling sharing diantara para pelaku usaha dari berbagai sektor usaha sehingga tercipta link and match business diantara satu sama lain. Hal ini tentu akan mendorong kondusivitas iklim usaha di Kota Pekalongan bisa lebih baik lagi.
“Kami mendorong para pelaku usaha, apabila mereka mengalami hambatan dan permasalahan dalam menjalankan usahanya untuk bisa secara intens melakukan konsultasi yang nantinya akan dilakukan pendampingan oleh jajaran DPMPTSP bersama OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami pelaku usaha tersebut,”beber Beno.
Baca Juga:Tiga Menit Kuras Kotak AmalLapas Pekalongan Lakukan Pisah Sambut sejumlah Pejabat Struktural
Beno mengakui, selama ini tingkat kepatuhan dan kewajiban para pelaku usaha di Kota Pekalongan dalam melaporkan izin usahanya sudah baik dan hal ini terus didorong oleh DPMPTSP bersinergi dengan OPD terkait untuk melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha dengan sistem OSS-RBA, dimana aksesnya bisa melalui online.
Beno menambahkan, resiko atau hambatan yang biasa dialami para pelaku usaha ini diantaranya terkait pelaporannya, mengingat sistem OSS-RBA ini diimplementasikan secara nasional, sehingga para pelaku usaha terkadang mengalami hambatan karena akses jaringannya yang kurang lancar. Namun, tentunya hal ini tidak terjadi setiap hari atau adakalanya ketika mereka melakukan konsultasi secara offline dengan datang ke Kantor DPMPTSP, jajaran petugas pelayanan DPMPTSP tetap siap melayani dan mendampingi dalam membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ketika kami akan melakukan kegiatan pengawasan, maka secara langsung para pelaku usaha diberi notifikasi, sehingga mereka bisa mengetahui terlebih dahulu,” pungkasnya. (nul)