KOTA – Dalam dua hari kemarin, yakni Rabu (25/10/2023) dan Kamis (26/10/2023), sebanyak 60 Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIA Pekalongan telah dipindahlan ke Lapas wilayah pantura barat.
Pada Rabu (25/10/2023), tercatat ada 35 napi Rutan Pekalongan yang dipindahkan ke tiga lapas. Rinciannya, ke Lapas Slawi sebanyak 13 orang, Lapas Brebes 10 orang, dan Lapas Tegal 12 orang.
Lalu pada Kamis (26/10/2023), giliran ada 25 napi Rutan Pekalongan yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekalongan dan Lapas Kelas IIB Batang. Dengan rincian, 10 napi dipindah ke Lapas Pekalongan dan 15 napi dipindah ke Lapas Batang.
Baca Juga:Sirkuit Balap Diproyeksikan Dibangun 2024BMT An Najah Inisiasi Gerakan Peduli Air Bersih
Pemindahan puluhan napi dari Rutan Pekalongan ke beberapa Lapas lainnya ini menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor : W13.PK.05.05.05-526 tanggal 5 Oktober 2023 ke Lapas wilayah pantura barat guna memperoleh pembinaan lebih lanjut.
Proses pemindahan narapidana tersebut dikawal oleh personel Pengamanan Rutan serta bantuan personel dari Polres Pekalongan Kota.
Kepala Rutan Pekalongan Sastra Irawan mengatakan bahwa pengiriman Narapidana ini dalam rangka penanganan masalah over kapasitas dan untuk memberikan pembinaan lanjutan.
“Yang pertama untuk menangani masalah over kapasitas di Rutan Pekalongan dan juga untuk memberikan pembinaan lanjutan bagi Narapidana,” jelasnya, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Humas Rutan Pekalongan.
Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pekalongan Riyanto menuturkan arahan dari Karutan agar setiap pemindahan untuk selalu bersinergi dengan polres setempat dan berkoordinasi dengan Lapas yang akan dituju.
“Koordinasi dilakukan minimal satu hari sebelum pemindahan, dan alhamdulillah semua berjalan dengan tertib, aman, dan lancar,” katanya.
“Pemindahan narapidana ini juga bertujuan guna kembalinya sistem tatanan Pemasyarakatan yaitu Back to Basic Pemasyarakatan dan meminimalisir Over Capasity pada Rutan Pekalongan,” imbuh Riyanto. (way)