WARUREJA, RADARPEKALONGAN.ID – Tanah milik Pemkab Tegal banyak dikuasai warga, pimpinan DPRD mengeluhkan hal Itu.
Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal mengeluhkan banyaknya tanah milik Pemkab Tegal yang berlokasi di Pantura Warureja dikuasai oleh warga.
“Saya memperoleh informasi bahwa Pemkab memiliki tanah ratusan hektare di wilayah pantura. Saat ini, dikuasai warga untuk disewakan ke pengusaha tambak,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, Senin (30/10).
Baca Juga:Pansus DPRD Kabupaten Tegal Membahas 2 Raperda, OPD Diminta ProaktifBREAKING NEWS ! Tahun 2023 Dana Cadangan Pemilukada Dicairkan 40 Persen
Tanah Milik Pemkab Tegal Banyak Dikuasai Warga
Dia menuturkan, berdasarkan informasi warga bahwa Pemkab Tegal memiliki tanah sekitar 30-40 hektare di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja. Tanah itu dikontrakan kepada petani tambak sekitar 1997 dan 1998.
Petani tambak menyewa kepada seseorang yang tidak ada pemasukan ke Pemkab Tegal.
“Sewa tanah ke petani tambak pasca tanah itu ditinggalkan oleh perusahaan rokok besar. Warga hanya menyewakan tanpa ada pendapatan yang masuk ke Pemda,” ujarnya.
Pentolan Partai Gerindra di Kabupaten Tegal ini mengungkapkan, pada tahun 1982 ada kerjasama Pemkab Tegal dengan perusahaan rokok besar.
Atas kerjasama itu, Pemkab bersama pemerintah desa membeli tanah warga untuk investasi perusahaan rokok tersebut.
Saat itu, sewa tanah ke perusahaan sekitar Rp 3.000 permeter. Saat reformasi, ada peternakan babi yang ada di desa tersebut, dibakar oleh warga. Atas insiden tersebut, perusahaan rokok juga angkat kaki dari Desa Kedungkelor.
“Kemudian tanah milik Pemkab Tegal banyak dikuasai warga dan sampai sekarang dikontrakan ke pengusaha tambak,” sambungnya.
Baca Juga:LUAR BIASA ! 2 Atlet Sepak Bola dari Kab Tegal Lolos Seleksi Pra PON Jateng, Pimpinan DPRD ApresiasiDARURAT ! Produksi Bawang Putih Anjlok di Kabupaten Tegal, Padahal Sudah Diadakan Pendampingan Sejak Tahun 2015
Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang mewakili masyarakat pantura itu, juga mendapatkan informasi bahwa di Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, juga ada tanah tak bertuan seluas ratusan hektare.
Sejarah tanah tersebut sama dengan di Desa Kedungkelor. Namun demikian, status tanah secara administrasi tidak jelas.
“Itulah kelemahan Pemkab pada masa itu. Belum ada yang disertifikatkan atas nama Pemkab Tegal. Padahal, dulu sebagian tanah banyak yang sudah bersertifikat atas nama warga saat dibeli Pemkab Tegal,” ujarnya.
Menurut Rudi, Pemkab Tegal jika punya kemauan bisa menguasai tanah tersebut. Pemkab diminta untuk menvalidasi dan verifikasi warga yang saat ini menguasai tanah tersebut.