KAJEN – Seorang guru honorer di Kabupaten Pekalongan merasa dicurangi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) viral di media sosial. Guru ini pun mengadukan masalahnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa untuk mendapatkan keadilan.
Dalam postingan di salah satu media sosial di Pekalongan, Senin (30/10/2023), ditulis jika guru Honorer di Kabupaten Pekalongan berinisial Az menyoal statusnya yang sudah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tiba-tiba namanya menghilang dari daftar.
Di medsos tertulis, Az sudah menjadi guru honorer sejak 2006, namun oleh oknum tata usaha di salah satu SMP Karangdadap ditulis 2014 atau hanya enam bulan masa pengabdian. Akibatnya saat dilakukan pemberkasan namanya tidak tercantum di BKD karena pengabdian hanya dihitung enam bulan atau kurang dari minimal pengabdian tiga tahun. Padahal seluruh berkas saat daftar ke PPPK lengkap.
Baca Juga:Scoopy 2023 Hadir dengan Pilihan Warna Baru40 dari 60 Pengunjung Car Free Day Terindikasi Darah Tinggi dan Diabetes
Ia merasa kasus yang menimpanya merupakan bentuk rekayasa. Karena jika memang dirinya tidak masuk kualifikasi tentu sejak awal tidak bisa mengikuti tes. Atas dasar itulah, dirinya memantapkan diri untuk mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa agar membantunya mendapatkan keadilan.
Didik Pramono dari LBH Adhyaksa membenarkan telah menerima aduan dari seorang guru honorer yang mengaku dicurangi dari proses seleksi PPPK. Didik menyatakan, yang bersangkutan sebelumnya sudah menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan sendirian tanpa ada pendampingan hukum. Diantaranya mengadu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Badan Kepegawaian Daerah, mengadu ke Bupati, serta Polres Pekalongan dan Polda Jateng.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid, dikonfirmasi informasi mengenai adanya guru honorer yang merasa dicurangi saat mengikuti seleksi P3K, Senin (30/10/2023) siang, membeberkan kronologis guru honorer yang viral di medsos tersebut. Kholid mengatakan, Az (Azizah) merupakan guru non ASN di SMPN 1 Karangdadap yang mengajar mata pelajaran PPKn. Persoalan ini muncul pada pengangkatan P3K pada tahun 2021.
Ditandaskan, pengangkatan P3K pada tahun 2021 semua regulasi sesuai dengan Peraturan Menpan Nomor 28 Tahun 2021. Pelaksanaan pengadaan P3K untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah, bahwa pelaksanaan pengadaan PPPK guru tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kemendikbud pusat.