SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Jadi guru selama 17 tahun gaji hanya Rp 400 ribu per bulan. Ini kondisi yang sangat miris dan patut diperhatikan.
Sungguh memilukan nasib guru honorer di Kabupaten Tegal ini. Sudah mengabdi selama 17 tahun, tapi gajinya jauh dari upah minimum kabupaten (UMK). Seperti yang dialami Nini, salah satu guru SD Negeri Kramat 02 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
Selama belasan tahun mengabdi, Nini hanya digaji Rp 400 ribu perbulan. Saat ditanya apakah uang itu cukup untuk hidup selama sebulan, Nini hanya tersenyum. Jadi guru selama 17 tahun gaji hanya Rp 400 ribu, sangat miris.
Baca Juga:Fraksi Gerindra Singgung 3 Poin Raperda tentang RAPBD Kabupaten Tegal 2024Fraksi PKB Soroti Turunnya RAPD Kabupaten Tegal Tahun 2024
“Ya tidak cukup lah. Tapi mau bagaimana lagi,” kata Nini, saat mengadu di Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal bersama ratusan guru honorer lainnya, Selasa (31/10).
Menurut Nini, untuk menutup kebutuhan hidup, dia hanya mengandalkan gaji suaminya yang bekerja sebagai karyawan swasta.
“Itu saja dibantu oleh suami, kalau tidak, gak cukup untuk hidup,” kata Nini sembari memangku anaknya.
Nini mengaku terpaksa membawa anaknya ke kantor DPRD karena di rumahnya sepi. Nini memiliki dua anak. Yang pertama kelas 4 SD. Sedangkan yang kedua masih balita.
“Kasihan, di rumah sendirian. Jadi saya bawa,” ucapnya.
Ngadu ke DPRD karena Jadi Guru Selama 17 Tahun Gaji Hanya Rp 400 Ribu per Bulan
Nini mengaku datang ke Komisi IV bersama sekitar 800 guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade (FGHNNPG) Kabupaten Tegal.
Mereka datang ke kantor DPRD untuk menuntut agar ada penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru.
“Kami ingin diangkat jadi PPPK,” ucapnya.
Sementara, Ketua FGHNNPG Kabupaten Tegal, Dian Anggreni menyatakan, para honorer ini merupakan guru yang tidak lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021.
Baca Juga:Tanah Milik Pemkab Tegal Banyak Dikuasai Warga, Pimpinan DPRD Mengeluhkan Hal ItuPansus DPRD Kabupaten Tegal Membahas 2 Raperda, OPD Diminta Proaktif
Mereka terbagi menjadi tiga, yakni guru honorer Kategori 3 (K3), guru honorer yang pernah ikut seleksi PPPK tapi tidak lolos passing grade, dan guru honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK.