2 Fraksi Meminta Pengelolaan Dana Darurat Harus Direncanakan Secara Intensif

Pengelolaan Dana Darurat Harus Direncanakan Secara Intensif
Anggota Fraksi Desa Oriega Ayudya membacakan pandangan umum saat Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Pandangan Umun Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Tegal tentang RAPBD Kabupaten Tegal Tahun 2024, di Gedung DPRD setempat, Senin (30/10). (foto: radar tegal)
0 Komentar

SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Pengelolaan dana darurat harus direncanakan secara intensif.

Fraksi Desa (Partai Demokrat dan PKS) DPRD Kabupaten Tegal melalui Pandangan Umumnya meminta agar pengelolaan dana darurat harus direncanakan secara intensif.

Hal itu disampaikan Oriega Ayudya, Anggota Fraksi Desa saat Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Pandangan Umun Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Tegal tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tegal Tahun 2024, di Gedung DPRD setempat, Senin (30/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq didampingi Wakilnya, Sugono dan dihadiri Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti mewakili Bupati Tegal serta sejumlah Anggota DPRD dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.

Baca Juga:Jadi Guru Selama 17 Tahun Gaji Hanya Rp 400 Ribu per BulanFraksi Gerindra Singgung 3 Poin Raperda tentang RAPBD Kabupaten Tegal 2024

Pengelolaan Dana Darurat Harus Direncanakan Secara Intensif

Menurut Oriega, pengelolaan dana darurat itu untuk mengantipasi adanya kebutuhan mendesak yang kemungkinan bisa terjadi pada tahun anggaran 2024.

“Terutama pada Pasal 16 Raperda Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Oriega, Fraksi Desa juga menghendaki agar pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan secara transparan.

“Sehingga penggunaan anggaran tepat sasaran dan tidak menyalahi perundang-undangan,” kata Oriega menambahkan.

Sementara, Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti saat menanggapi pandangan umum tersebut menjelaskan, bahwa pengelolaan dana darurat sudah masuk dalam pos anggaran belanja tidak terduga.

Menurutnya, di RAPBD Tahun 2024 telah dialokasikan sebesar Rp 10.000.000.000. Untuk penggunaannya, diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluası Belanja Tidak Terduga.

Dengan demikian, Pemkab Tegal telah mengantipasi ketika ada kebutuhan mendesak di tahun 2024 mendatang.

Sementara, ihwal pelaksanaan ABPD tahun 2024 akan dilakukan secara transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Sistem ini dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan.

Baca Juga:Fraksi PKB Soroti Turunnya RAPD Kabupaten Tegal Tahun 2024Tanah Milik Pemkab Tegal Banyak Dikuasai Warga, Pimpinan DPRD Mengeluhkan Hal Itu

“Termasuk untuk proses pengadaan barang dan Jasa melalui aplikasi dari LPSE,” imbuhnya.

0 Komentar