Besaran UMK, Pemkab Tunggu Aturan Pusat

UMK
Rahmat Nurul Fadilah, Kepala Disnaker Batang
0 Komentar

BATANG – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi hal yang paling dinantikan oleh para buruh di akhir tahun. Pasalnya, menjelang tahun baru, biasanya pemerintah memberikan informasi mengenai kenaikan UMK untuk tahun berikutnya.

Namun demikian, dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah, bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan terkait kenaikan UMK 2024 karena masih harus menunggu aturan dari Pemerintah pusat turun ke daerah.

“Kami masih harus menunggu petunjuk dari pusat terlebih dahulu, yang hingga sekarang ini belum turun ke daerah. Sehingga belum ada pembahasan soal UMK 2024 hingga sekarang ini. Nanti kalau memang ada kenaikan pasti akan kami umumkan ke Publik,” katanya, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:Penhimpunan Zakat Baznas Capai Rp2,2 MilliarMayat Laki-laki Bersarung Ditemukan di Sawah

Hal itu dipertegas oleh Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Budi Setyaningsih. Ning sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa memang pemkab masih menunggu aturan kenaikan UMK 2024 dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami belum menerima instruksi dari pemerintah pusat. Kami disuruh untuk menunggu arahan terlebih dahulu. Oleh karenanya, proses pembahasan belum bisa dilakukan,” terangnya.

Selain itu, dia mengaku, belum dibahasnya soal aturan UMK 2024 sebab petunjuk teknisnya juga belum ada. “Intinya masih menunggu. Kalau sudah ada instruksi dan arahan dari Pemerintah pusat, maka akan ditindaklanjuti dengan menggelar pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Nantinya, ditambahkan dia, dalam pembahasan UMK 2024 itu juga akan melibatkan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha yang difasilitasi oleh Pemkab Batang.

Diberitakan Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di daerahnya minimal bisa mencapai 10 persen agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.

“Dari kami menghendaki UMK Kabupaten Batang pada 2024 bisa mencapai 10 persen, naik dari tahun sebelumnya. Namun demikian, besaran kenaikan UMK itu sendiri masih belum ada pembicaraan sampai dengan hari ini,” ujar Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang, Sucipto Adi.

0 Komentar