Besaran UMK, Pemkab Tunggu Aturan Pusat

UMK
Rahmat Nurul Fadilah, Kepala Disnaker Batang
0 Komentar

Sucipto Adi mengatakan, usulan angka tersebut sejalan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2023 tentang Pengupahan. Di mana rumusan atau formula yang dipakai dalam penghitungan kenaikan UMK yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

“Ya minimal penghitungannya inflasi 5 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. Jadi kenaikannya 10 persen. Kami harapkan, Apindo bisa menyetujui usulan kenaikan UMK sebesar 10 persen ini,” ungkap Sucipto Adi.

Namun demikian, kata dia, pihaknya masih harus menunggu regulasi yang akan dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula apa yang akan digunakan untuk merumuskan kenaikan UMK tahun 2024 nanti.

Baca Juga:Penhimpunan Zakat Baznas Capai Rp2,2 MilliarMayat Laki-laki Bersarung Ditemukan di Sawah

“Belum ada pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Batang untuk membahas kenaikan UMK 2024. Karena memang rumusannya belum ada, masih harus menunggu regulasi dari Menteri Ketenagakerjaan RI,” katanya.

Ditambahkan dia, pihaknya pun secara berat hati mengaku setuju, jika rumusan kenaikan UMK 2024 nanti menggunakan dasar Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2023 tersebut.

“Ya mau bagaimana lagi jika pemerintah menggunakan UU itu sebagai dasar penghitungannya. Karena kami sebenarnya tidak setuju dengan produk aturan omnibuslaw ini, karena ada indeks tertentu di dalamnya. Di mana indeks tertentu ini akan mengurangi dari jumlah pertumbuhan ekonomi,” tutupnya. (fel)

0 Komentar