Penetapan DCT, Jumlah Caleg Berkurang

DCT
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri.
0 Komentar

KOTA – KPU Kota Pekalongan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Pekalongan untuk Pemilu 2024. Dalam DCT yang ditetapkan, terdapat pengurangan jumlah caleg dari data sebelumnya dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri mengungkapkan, data jumlah caleg dalam DCS yakni sebanyak 389 orang. Namun dalam penetapan DCT, jumlahnya berkurang menjadi 387 orang.

“Yang berkurang yakni dari parpol Hanura ada calon yang mengundurkan diri, tentu proses pengunduran diri harus ada persetujuan dari pusat. Kemudian yang satu parpol PAN melakukan penggantian kemudian di dalam proses penggantian muncul satu nama. Ketika dilakukan verifikasi administrasi, nama tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak cukup umurnya, sebagai daftar calon harusnya 21 tahun sebelum penetapan DCT,” terang Saiful.

Baca Juga:Polisi Sita 65 Batang Kayu IlegalPrajurit Kodim Pekalongan Latihan Menembak Senjata Ringan

Disebutkan Saiful, selain dua parpol tersebut ada beberapa penggantian selama KPU membuka helpdesk. Namun setelah dilakukan verifikasi, calon yang diganti dinyatakan memenuhi syarat.

Saiful melanjutkan, saat ini KPU Kota Pekalongan juga tengah melakukan proses validasi surat suara dengan mengundang parpol untuk mencermati data calon untuk data surat suara. Setelah dipastikan, kemudian ditandatangani dan selanjutnya siap untuk dicetak. Nantinya, akan ada validasi ulang surat suara besar untuk dicermati lagi.

“Penulisan nama sudah sesuai dengan data silon, baik itu gelar spasi titik koma. Parpol sudah menandatangani surat dan berita acara, tinggal menunggu proses cetak. Harapannya distribusi surat suara bisa lebih cepat,” kata Saiful.

Terkait pencetakan, dia menyatakan prosesnya akan melalui e-catalog dan didahului proses lelang. Dia menyatakan, belum dipastikan kapan waktu pengiriman surat suara. Untuk saat ini, logistik yang sudah datang baru bilik suara, kotak suara, dan tinta.

“Untuk masa kampanye mulai 28 November sampai h-3 sebelum pemungutan suara. Kami masih fokus untuk menyelesaikan perwal untuk regulasi kampanye dan alat serta lokasi kampanye,” pungkas Saiful.(nul)

0 Komentar