KOTA – Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh Prajurit TNI, Korem 071/Wijayakusuma memberikan penyuluhan hukum dan pembinaan mental ke Prajurit, PNS, dan Persit Kodim 0710/Pekalongan di makodim setempat, Rabu (8/11/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Staf Kodim 0710/Pekalongan (Kasdim) Mayor Arh Akhmad Thohir tersebut menghadirkan pemateri hukum Kepala Hukum Korem 071/Wijayakusuma (Kakumrem) Mayor Chk Sandro Sagala serta Bintara Pembinaan Mental Sertu Zam Zam.
Kasdim Mayor Arh Akhmad Thohir menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan penyuluhan hukum dan pembinaan mental ini adalah untuk meminimalisir tingkat pelanggaran prajurit.
Baca Juga:Perda Harus Dijalankan Secara Tegas dan AdilPengguna Aplikasi JMO BPJAMSOSTEK Naik Jadi 26.147 Peserta
“Pagi ini kita menyelenggarakan penyuluhan terpadu Hukum dan Bintal, kita berharap para prajurit yang hadir dapat mengikuti apa yang disampaikan oleh pemateri dengan baik sehingga bisa dijadikan acuan dalam kehidupan sehari-hari dan tidak terlibat dalam pelanggaran,” jelas Kasdim.
Sementara itu, Kakumrem Mayor Chk Sandro Sagala mengatakan bahwa penyuluhan hukum untuk menyosialisasikan tentang hukum dan tindak pidana yang rawan dilakukan oleh prajurit dan PNS serta keluarganya.
Ada beberapa materi yang disampaikan. Di antaranya meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI) atau Desersi, Poligami, Penganiayaan, KDRT, Penipuan, Penggelapan, Penadahan, serta Netralitas TNI dalam menghadapi tahun politik 2024.
Kakumrem juga menekankan kepada anggota agar lebih sadar dan lebih cerdas dalam menyikapi tentang hukum sehingga dapat terhindar dari ancaman tindak pidana yang dapat merugikan prajurit, keluarga, serta satuan.
“Semoga dengan penyuluhan hukum dan pembinaan mental ini, para prajurit, PNS dan Persit Kodim 0710/Pekalongan dapat mengerti dan memahami tentang hukum yang ada di negara kita dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (way)