KENDAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mentargetkan mampu menurunkan tingkat kemiskinan di tahun 2023 ini hingga kisaran 9,39 persen sampai 8,39 persen. Hal ini untuk melanjutkan tren penurunan tingkat kemiskinan di Kendal, terutama pasca pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pendamping Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023 di Rumah Dinas Bupati Kendal, Selasa (14/11/2023).
Diketahui, tingkat kemiskinan di Kabupaten Kendal tahun 2021 berada di angka 10,93 persen sebagai akibat pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami kontraksi karenda terdampak pandemi. Namun di tahun 2022, grafiknya kembali positif, di mana tingkat kemiskinan turun menjadi 9,48 persen.
Baca Juga:Mahasiswa UIN Gus Dur Belajar Jurnalistik di ANTARA Biro JatengBawaslu Batang Temukan 2.012 APK Melanggar
Angka ini bahkan lebih baik dari rata-rata tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Tengah yang berada di angka 10,93 persen di tahun 2022, serta masih sedikit lebih baik dari rata-rata nasional yang tercatat sebesar 9,54 persen. “Karena itu, kita mentargetkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Kendal tahun 2023 ini bisa turun di kisaran 9,39 sampai 8,39 persen,” tandas Bupati Dico.
Rakor dan Pembinaan Pendamping SDM PKH sendiri dihadiri Kepala Dinas Sosial Kendal Muntoha, Koordinator Wilayah PKH Jawa Tengah III Setiawan Kosasih serta seluruh pendamping PKH di Kabupaten Kendal. Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh SDM PKH di Kabupaten Kendal atas pencapaian kinerja dalam mendampingi dan memantau perubahan, serta perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal selama ini.
“Pemerintah Kabupaten Kendal terus berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM yang ada, sehingga kelak mampu menjawab tantangan ke depan dalam meningkatkan pembangunan dan perekonomian daerah Kabupaten Kendal,” ujar Dico M. Ganinduto.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha menyampaikan bahwa penyaluran bantuan kepada PKH tahun 2023 telah mencapai 3 tahap dan pada tahap ke tiga terdapat penurunan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Dari data yang kita miliki tahap satu meyalurkan 47.209 KPM, tahap dua 47.430 KPM, tahap tiga menurun 44.496 KPM dan tahap 4 belum terlaksana. Tahap tiga terjadi penurunan akibat kebijakan Pekerja Penerima Upah diatas UMK,” jelas Muntoha. (red/sef)