Bawaslu Tepis Tebang Pilih dalam Penertiban APS Caleg

APS
PENERTIBAN APS- Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan kembali menertibkan APS yang tidak sesuai ketentuan, kemarin.
0 Komentar

Selain memuat tanda coblos nomor urut, visi dan misi maupun program, alat peraga lainnya yang turut ditertibkan adalah alat peraga peserta pemilu dan caleg yang melanggar peraturan bupati. Diantaranya lokasi pemasangan APS dipaku di pohon, di jembatan atau menggantung di tiang listrik.

“Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu RI yang akan melakukan penertiban secara serentak di seluruh Indonesia, yang diikuti kabupaten/kota mulai 8 November 2023. Penertiban ini pun akan berlanjut hingga 27 November 2023, atau sebelum masa kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023,” terang dia.

Dalam penertiban yang dilakukan secara serentak ini, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan turun ke jalan melakukan monitoring kegiatan penertiban dan supervisi ke kecamatan-kecamatan bagi pendamping jajaran Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penertiban.

Baca Juga:Galeri Barang Antik dan Mebel Kuno di Medono TerbakarKejaksaan Obok-Obok Sekretariat KONI

Kegiatan penertiban oleh Bawaslu dibagi tiga tim. Tim pertama dengan rute Karanganyar, Doro, Talun, Karangdadap, Buaran timur. Tim dua dari Kajen, Karanganyar, Wonopringgo, Buaran tengah, hingga Tirto. Tim ketiga dari pertigaan Gandarum hingga perempatan Sibedug, Bojong, Wiradesa, Siwalan, Sragi, dan Kesesi.(had)

0 Komentar