Pihaknya mengingatkan agar seluruh PMI sebelum berangkat ke negara penempatan harus memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri, tetap bisa mendaftar melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran Menurutnya, hal ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah, karena telah terbit Permenaker nomor 4 tahun 2023 yang membuat manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran dinaikkan,”imbuh Zainudin.
Adapun 7 manfaat baru tersebut terdiri dari 1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta, 2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta, 3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.
Baca Juga:Kehadiran BS di Laga Persip Vs Sragen United Bikin Gaduh Sepakbola Kota PekalonganDPP Petanesia Ajak Anggota Ciptakan Iklim Sejuk di Tahun Politik
Kemudian 4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, 5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta, 6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta, dan 7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.
Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah adalah santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Seluruh manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan membayar iuran sebesar Rp370.000 untuk perlindungan 2 program (JKK dan JKM) dengan masa perjanjian kerja selama 24 bulan. Sedangkan bagi PMI yang masa perjanjian kerjanya di bawah itu, tersedia beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan.
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,-. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.
Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.