Sosialisasi Permenaker No 4 Tahun 2023 bagi PMI, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Lebih Banyak

permenaker
0 Komentar

Permenaker 4 Tahun 2023 Beri Banyak Perlindungan

“Dengan adanya beberapa paket iuran tersebut, PMI akan lebih diuntungkan karena dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja,” terang Zainudin.

Tidak hanya memberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal klaim elektronik yang diyakini mampu mempermudah PMI dalam memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Fitur tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.

Baca Juga:Kehadiran BS di Laga Persip Vs Sragen United Bikin Gaduh Sepakbola Kota PekalonganDPP Petanesia Ajak Anggota Ciptakan Iklim Sejuk di Tahun Politik

“Tentu hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini memerlukan kolaborasi dari semua pihak. Seperti hari ini ada Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan juga pihak Pemerintah Kabupaten Cilacap. Semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang berujung pada terwujudnya kesejahteraan mereka,” kata Zainudin.

Senada dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Farah Diana selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan yang ditemui di Kantornya menjelaskan bahwa PMI adalah salah satu pahlawan devisa Negara yang perlu mendapatkan perlindungan, jadi pernting untuk mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh pekerja di Indonesia, baik itu sector Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, maupun PMI seluruhnya adalah Tenaga kerja Indonesia yang wajib dan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan. Dengan demikian para pekerja akan lebih nyaman dalam melakukan aktifitas pekerjaanya dan keluarga dirumah mendapatkan ketenangan, karena seluruh pekerja berhak untuk Kerja Keras Bebas Cemas yang menjadi tujuan kita bersama” ujar Farah menambahkan.

Laman:

1 2 3
0 Komentar