KAJEN – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2022 mencapai Rp 19 miliar.
Dalam rangka memenuhi target pajak, Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan secara rutin melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Hal itu dibenarkan Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan, Casmidi saat di ruang kerjanya, kemarin.Dijelaskan, tunggakan didominasi ada pada wajib pajak orang orang khusus, dalam artian seperti pemilihan tanah atau lahan bukan orang lokasi, melainkan luar kota. Sehingga untuk meminta atau menagih petugas mengalami kesulitan.
Baca Juga:Pemkab Kejar PAD Sektor Perikanan Rp 3,6 MiliarDekranasday Dimeriahkan Artis
“Selama ini petugas masih melakukan penagihan kepada wajib pajak dengan cara yang santun, untuk itu kami harapkan masyarakat sadarlah bahwa dengan pembayaran pajak ikut membangun kemajuan daerah,” ungkapnya.
“Saat ini kita masih melakukan pendekatan secara kekeluargaan, karena kalau kita lari ke melalui pendekatan hukum pasti kena. Apalagi Bupati tidak menghendaki masalah dibawa keranah hukum dan kita melakukan pendekatan secara persuasif lewat hati ke hati, sehingga masyarakat sadar bahwa wajib pajak tidak hanya membayar pajak tapi itu bentuk kewajiban ikut membangun daerah,”imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pekalongan membebaskan tunggakan denda dan memberikan diskon ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak. Program pembebasan denda melalui Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) berlaku sampai 15 Desember 2023 mendatang.
Program bebas denda tersebut sudah dilakukan dan akan berakhir Desember 2023 mendatang. Adapun tujuannya dalam rangka meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB. (Yon)