Bawaslu Ingatkan Seluruh Pengawas untuk Netral

pengawas
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin.
0 Komentar

KOTA – Bawaslu Kota Pekalongan mewanti-wanti jajaran pengawas baik tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga tingkat TPS untuk menjaga netralitas selama melaksanakan tugas.

“Pengawas, jajaran kota, kecamatan maupun kelurahan sampai ke tingkat TPS wajib hukumnya netral. Wajib, tidak boleh diganggu gugat,” tegas Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin.

Hal itu disampaikan Miftah menanggapi adanya informasi ketidaknetralan pengawas. Dikatakan Miftah, jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut maka bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu.

Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Kendal Desak KPU Terbitkan SE Penertiban APKMonev di Rutan Pekalongan, Inspektorat Jenderal: Jangan Ada Raport Merah!

“Terkait adanya informasi pengawas yang tidak netral, kami sampai saat ini tidak menemukan bukti. Sehingga ini baru persepsi atau dugaan tapi kami belum menemukan bukti. Meski demikian, kami tetap berikan imbauan kepada semua apabila menemukan hal tersebut laporkan ke Bawaslu Kota maka kami akan tindak tegas,” katanya.

Pihaknya juga mendapat masukan terkait usulan untuk memperbanyak pengawas di tingkat kelurahan. Terkait hal itu, Miftah menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi jumlah pengawas kelurahan ditetapkan hanya satu orang.

“Secara regulasi pengawas kelurahan hanya satu. Sehingga ini memang berat saat melakukan tugas pengawasan di tahapan kampanye. Tapi kami sudah koordinasi supaya bisa saling membantu antar kelurahan dan kecamatan,” tandasnya.(nul)

0 Komentar