KOTA – Beberapa bangunan liar yang berada di atas saluran irigasi di depan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan akan ditertibkan.
Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) setempat telah memberikan batas waktu pada para pemilik bangunan tersebut untuk membongkar hingga 1 Desember mendatang.
Hal ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi instansi terkait di antaranya Satpol P3KP, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Kecamatan Pekalongan Selatan pada Jumat lalu (24/11/2023).
Baca Juga:Atap Baja Ringan Dihajar AnginPohon Peneduh Tumbang
Hasil rapat koordinasi tersebut, di antaranya adalah bangunan di atas saluran irigasi di depan SKB harus dibongkar. Pembongkaran diberi estimasi waktu 7 hari sejak rapat Jumat lalu atau batas waktu pembongkaran sampai 1 Desember 2023.
Demikian disampaikan Kepala Satpol P3KP melalui melalui Kepala Seksi Pengumpulan Data dan Informasi, Ryan Panji Festian saat dikonfirmasi pada Senin (27/11/2023).
“Usai koordinasi, sejak Sabtu sampai hari ini kami turun langsung mengerahkan regu untuk mengamankan dan memantau aktivitas di sana. Jika tanggal 1 belum dibongkar semua pada tanggal 2 Desember terpaksa Satpol P3KP bongkar sesuai dengan SOP kantor kami,” kata Ryan.
Saat ini, Satpol P3KP masih terus memberikan edukasi dan menyosialisasikan terkait penertiban bangunan liar tersebut ke para pemilik atau penghuni masing-masing bangunan dimaksud.
Edukasi penertiban bangunan liar ini sebagai upaya Pemkot Pekalongan untuk menertibkan dan memastikan bahwa pembangunan yang ada sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.
Ryan menyampaikan, Dinas Pendidikan sudah memberikan tali asih kepada para pemilik bangunan di atas saluran irigasi tersebut.
“Dari Dinas Pendidikan sudah memberikan tali asih kepada para pemilik, intinya memberikan kesejahteraan agar mau membongkar bangunan di atas saluran irigasi,” ungkapnya.
Baca Juga:Akhir Oktober, Dividen Sudah Terkumpul 3 MKejurnas Turnamen Layangan
Diterangkan Ryan, ada 10 pemilik yang sudah diberikan tali asih, yang menerima ada yang pemilik asli dan ada juga karyawan yang berjualan di situ.
“Bangunan liar di situ beberapa digunakan untuk warung atau tempat jualan. Karena SKB sudah dibangun dan difungsikan, harapannya tidak mengganggu keindahan di sana. Kami juga mengedukasi para penjual di sana agar tak berjualan di atas trotoar atau saluran irigasi di sana,” imbuh Ryan. (way)