KAJEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu 2024, termasuk berhati-hati saat melakukan komunikasi di media sosial.
“ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan, baik berupa like, komentar, maupun share, pada konten kampanye dari salah satu peserta pemilu yang akan berlangsung di tahun 2024 mendatang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohamad Tohir, saat menjadi narasumber Sosialisasi Netralitas ASN dan Penanganan Pelanggaran Netralitas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Aula Kantor BKPSDM, Selasa (28/11/2023).
Netralitas ASN ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang melarang mereka terlibat dalam politik praktis. Selain itu juga di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga secara tegas melarang ASN terlibat dalam aktivitas kampanye.
Baca Juga:Harga Komoditas Diprediksi Aman Saat Nataru, Pedagang Justru Khawatirkan Potensi Cabai BusukSebanyak 83 Lansia Mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Tangguh
“Netralitas ASN diatur dalam tiga undang-undang. ASN harus netral dalam pemilu dan pemilihan 2024,” tandas Tohir.
Disebutkan, setiap pemilu pasti ada pelanggaran netralitas ASN. Jadi ia menekankan netralitas di lingkungan Pemkab Pekalongan harus hati-hati. Termasuk dalam bermedia sosial.
Tohir menandaskan ASN juga harus profesional. Bahkan ketika terdapat orang terdekat yang menjadi caleg. Tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan dukungannya terhadap saudara, teman dan keluarganya.
“Ada 14 bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu 2019 dan pilkada 2020. Seperti memberikan dukungan di medsos, menghadiri acaranya caleg, dan mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon,” katanya.
Tohir menyampaikan, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi netralitas ASN. Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat bawah, serta berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Jika ada oknum ASN yang diduga tidak netral, maka Bawaslu akan memanggilnya untuk dimintai klarifikasi dan bukti-bukti pelanggarannya,” kata dia.
Jika setelah dipanggil dan diklarifikasi ternyata memenuhi unsur formil materil pelanggaran, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KASN untuk menilai apakah rekomendasi Bawaslu itu termasuk pelanggaran atau tidak.
Baca Juga:New Honda Scoopy 2023 Hadir dengan Warna BaruFH Unikal Gelar Workshop Kewirausahaan Gandeng Mitra
Jika terbukti melanggar, maka oknum ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin. Dia menegaskan bahwa pengawasan terkait hal ini sudah dimulai sejak sekarang.
“Pemilu sebelumnya Bawaslu sudah menangani satu kasus yang sudah naik ke KASN. Jadi bapak dan ibu berhati-hatilah. Jaga netralitas dan profesionalitas,” tandasnya. (had)