KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan ramai-ramai menyerukan netralitas ASN pada Pemilu 2024. Penekanan tentang netralitas ASN ini disampaikan sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan dalam beberapa rapat paripurna.
Meski rapat paripurna tidak terkait dengan kepemiluan, namun beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan menyelipkan pesan netralitas ASN dalam kata akhir yang disampaikannya. Pesan akan pentingnya netralitas ASN diantaranya disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB.
Juru bicara Fraksi PKB, Mohammad Nasron, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap tiga raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (27/11/2023), menutup kata akhirnya dengan menyerukan kepada seluruh jajaran, seluruh masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk menciptakan kondisi pemilu damai 2024 sebagai sarana integritas bangsa.
Baca Juga:Fasilitasi Anak Usia Dini Bangun ImajinasiKoperasi di Kota Pekalongan Dilatih
“Kami juga menyerukan kepada seluruh calon-calon legislatif yang sebentar lagi memasuki masa kampanye marilah kita laksanakan masa-masa kampanye ini dengan sejuk, dengan damai, dengan aman serta tenang,” ujar Nasron.
Selain itu, diharapkan netralitas ASN jelang pemilu berlaku netral dan profesional, serta bebas dari intervensi politik dalam menghadapi pemilu tahun 2024. “Kami berharap semua pihak melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, pesta demokrasi ini harus menjadi pesta rakyat yang berkualitas untuk memilih pimpinan yang memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujar dia.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam kata akhir fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pekalongan, Rabu (8/11/2023), juga mengawali kata akhirnya dengan pesan netralitas ASN.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna itu, Sarjono menyampaikan, agar pelaksanaan pemilu berjalan damai dan kondusif, maka komitmen terhadap pelaksanaan undang-undang netralitas ASN harus ditegakkan. Sesuai Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil,” tandasnya.
Pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.