“SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN dan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,” ujar Sarjono.(had)
“SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN dan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,” ujar Sarjono.(had)