KPU Tetapkan 263 Lokasi Pemasangan APK

lokasi pemasangan
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.
0 Komentar

KOTA – KPU Kota Pekalongan telah menerbitkan surat keputusan KPU nomor 290/2023 tentang lokasi kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu 2024. Dalam SK tersebut, ada 263 titik jalan yang ditetapkan sebagai lokasi pemasangan APK. Kemudian terdapat delapan lokasi untuk kampanye rapat umum dan dua lokasi untuk kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, SK tersebut sudah diterbitkan pada 22 November 2023 dan akan segera disosialisasikan kepada peserta Pemilu di Kota Pekalongan.

Dikatakan Fajar, penetapan lokasi baik lokasi pemasangan APK, lokasi kampanye rapat umum dan lokasi kampanye pertemuan terbatas, didasarkan pada Peraturan Wali Kota Pekalongan. “Kami mendasarkan pada Perwal yang sebelumnya sudah ditetapkan. Untuk pemasangan APK, ditetapkan ada 263 jalan di Kota Pekalongan,” tuturnya.

Baca Juga:Dalam Sebulan, 7 Pengedar Narkoba dan Psikotropika DiringkusTiga Raperda Disetujui

Fajar melanjutkan, 263 lokasi jalan tersebut terbagi di semua kecamatan dan semua kelurahan dengan jenis APK yang bisa dipasang yaitu reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Sementara untuk lokasi kampanye rapat umum, juga terbagi di empat kecamatan dengan masing-masing dua lokasi di satu kecamatan. Di Kecamatan Pekalongan Barat yaitu Lapangan Peturen Tirto dan Lapangan Bumirejo. Kemudian di Kecamatan Pekalongan Utara dua lokasi yang dapat digunakan yaitu Lapangan Krapyak dan Lapangan Palapa Kandang Panjang.

Selanjutnya di Kecamatan Pekalongan Timur ada Lapangan Gamer dan Lapangan Setono serta di Kecamatan Pekalongan Selatan yaitu Lapangan Kuripan dan Lapangan Jenggot.

Sementara untuk lokasi kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, ditetapkan ada dua lokasi yaitu Lapangan Basket GOR Jetayu dengan kapasitas paling banyak 150 orang, serta Aula Gedung Diklat Pemkot Pekalongan dengan kapasitas paling banyak 60 orang.

“Penetapan dua lokasi milik Pemkot Pekalongan itu, setelah adanya keputusan MK bahwa fasilitas milik pemerintah dapat digunakan untuk lokasi kampanye,” jelas Fajar.(nul)

0 Komentar