KAJEN – Sebuah mobil Avanza yang memuat ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek ditangkap saat keluar dari Exit Tol Bojong, Rabu (29/11/2023). Penangkapan dilakukan petugas Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dua orang bersama barang bukti mobil dan rokok ilegal dibawa ke Bea Cukai Tegal.
Informasi yang diperoleh, penangkapan itu berdasarkan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Pekalongan. Petugas Bea Cukai pun mendapat informasi akan ada pengiriman rokok ilegal. Selanjutnya, Petugas Bea Cukai Tegal berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk melakukan penghadangan mobil yang memuat rokok tanpa Cukai tersebut.
Setelah menunggu beberapa hari, petugas yang sudah mengetahui nopol mobil berisi rokok keluar dari Exit Tol Bojong diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, mobil yang ditumpangi 2 orang itu memuat rokok ilegal berbagai merak diantaranya Dalill, MK dan lainnya. Atas bukti itu, mobil berisi rokok ilegal bersama 2 orang dibawa ke Satpol PP. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dua orang bersama mobil dan rokok ilegal digelandang ke Bea Cukai Tegal.
Baca Juga:Lindungi Ekosistem Mangrove, Kemitraan Indonesia Bangun Dua Unit Breakwater di PIM Kota PekalonganTerdakwa Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Dituntut 9,5 tahun Penjara
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengapreasi keberhasilan petugas Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai kurang lebih Rp 125 juta.
“Penangkapan dilakukan di Exit Tol Bojong oleh Satpol PP bersama bea cukai dimana kita sudah mengintai beberapa hari lalu. Adapun untuk rokok ilegal tersebut beredar di wilayah Kabupaten Pekalongan seperti Kajen, Bojong dan dimana mana, ” katanya.
“Untuk sementara yang diamankan adalah kurir dan nanti dikembangkan ke sindikatnya. Rokok ilegal ini dikirim dari Surabaya, ” terangnya. (Yon)