BATANG – Kepolisian Resor Batang meminta calon anggota legislatif dan partai politik mematuhi aturan terkait penerbitan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Kasat Intelkam Polres Batang, AKP Kurnia Taufik saat menjadi pembicara pada gelaran sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 yang digelar KPU setempat, Sabtu (2/12/2023).
“Kami mohon kepada para parpol yang akan menggelar kampanye untuk mengurus penerbitan STTP terlebih dahulu. Karena hal ini sudah diatur dalam UU No 2 tahun 2022, UU No 7 tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017,” terangnya.
Baca Juga:Efektifnya ETLE Drone, Dapatkan 20 Pelanggaran dalam 5 MenitWarga Tolak Pembangunan Lapas
Seperti diketahui, pada 28 November 2023 tahapan pemilu sudah memasuki masa kampanye, baik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), parpol, dan para calon anggota legislatif.
“Masa kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Untuk itu diharapkan agar peserta pemilu saat kampanye harus dilengkapi dengan STTP,” ujarnya.
Dikatakan dia, pengajuan penerbitan STTP selambat lambatnya dilakukan pada H-7 pelaksanaan kampanye. Pihaknya akan memverifikasi seluruh persyaratan untuk penerbitan STTP yang diajukan oleh peserta pemilu atau parpol.
“Ya, disampaikan pada H-7 pelaksanaan, agar ada persiapan dari anggota kami, seperti melakukan maping lokasi. Dan juga ada waktu untuk mengecek kelengkapan persyaratan. Seperti diatur pada Pasal 18, harus dilengkapi lampiran berupa bentuk giat, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, jumlah peserta, pembicara dan penanggungjawab,” katanya.
Adapun, lanjut Taufik, pihaknya akan menerbitkan STTP tersebut pada H-3 pelaksanaan kampanye, dengan tembusan ke KPU, Bawaslu, Kesbangpol dan Kapolsek di wilayah setempat.
“Aturan ini semuanya harus ditaati, agar gelaran kampanye berjalan secara lancar, aman, dan tercipta situasi yang kondusif. Karena kami dari Polri berkomitmen untuk melakukan pengamanan pada jalannya setiap kampanye yang digelar oleh peserta pemilu,” katanya.
Ditambahkan dia, pihaknya pun bisa menghentikan gelaran kampanye, apabila dalam kegiatan tersebut menimbulkan gangguan Kamtibmas hingga jatuh korban. Hal itu tertuang dalam Perkab No 6 tahun 2012.