KAJEN – Dalam mempermudah pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) atau Dinas Perijinan Kabupaten Pekalongan mempermudah ijin usaha. Bahkan, Selasa (05/12/2023) DPM PTSP jemput bola di Pasar Induk Kajen.
Inovasi tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat terutama pedagang di Pasar Induk Kajen. Ke depan, pelayanan proses perijinan tersebut tidak hanya di Pasar Induk Kajen saja, melainkan secara bergantian di Pasar rakyat yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Hal itu dibenarkan Kepala DPM PTSP Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto. Kata dia, inovasi dalam pelayanan tersebut dilakukan untuk menggugah kesadaran pelaku usaha terutama UMKM.
Baca Juga:Program Pemerataan Akses Internet Batang Diapresiasi KIP JatengBelajar Kenal Batik di Museum Mini Dapur Batik Dunia Gemah Sumilir
Dijelaskan, untuk pelayanan ini petugas menggunakan mobil yang dilengkapi dengan sarana prasarana penunjang mendatangi tempat keramaian, sehingga pemilik usaha yang belum memiliki ijin dipermudah dengan syarat hanya menunjukan EKTP.
“Sasaran kita adalah tempat keramaian, dan ternyata tadi saat kita di Pasar Induk Kajen, pelaku usaha cukup antusias bahkan tadi saja ada lebih dari 30 ijin usaha yang diterbitkan,” katanya.
Diakui, selama ini pelaku usaha tidak mengajukan ijin karena keterbatasan waktu. Kemudian selama ini, pelaku usaha yang mengajukan ijin itu biasanya malas kalau tidak untuk proses pinjaman perbankan dan adanya program bantuan. Jadi pelaku usaha belum menyadari betul pentingnya perijinan.
“Oleh karena itu kita mempermudah pelayanan sehingga kepemilikan ijin usaha ini seakan akan tidak hanya untuk pinjaman atau bantuan, namun menjadi kebutuhan. Ini setelah ujicoba di Pasar Kajen selesai akan dilanjutkan di Pasar Kedungwuni dan lainnya yang ada di Kabupaten Pekalongan. Kemudian program jemput bola ini juga dilakukan diluar jam kerja seperti saat car free day di Alun Alun Kajen,” ujarnya.
Melalui program pelayanan perijinan jemput bola tersebut, lanjut dia, diharapkan semua pelaku UMKM ijin secara tuntas.
“Untuk saat ini UMKM yang sudah memiliki ijin se Kabupaten Pekalongan hampir lima puluh ribuan,” imbuhnya. (Yon)