“Jika didasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kata Luthfi bahwa foto calon Anggota DPD merupakan salah satu unsur citra diri Peserta Pemilu untuk pemilihan Anggota DPD,”jelasnya.
Dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (35) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, citra diri merupakan salah satu unsur kampanye Pemilu.
“Oleh karena itu, adanya foto Ketua PGRI Jawa Tengah yang sekaligus Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah di spanduk HUT PGRI yang di pasang di beberapa sekolahan berpotensi mengarah kepada kegiatan kampanye Pemilu,” pungkasnya. (nov)