Beberapa dokumen tersebut bisa diambil di Sekretariat Kelurahan ketika sudah dimulai proses pendaftaran. Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya.
Selain surat keterangan sehat ini juga calon pendaftar KPPS wajib menjalani cek kesehatan di laboratarium berupa cek gula darah dan kolestrol. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan setiap anggota KPPS yang direkrut dalam kondisi betul-betul sehat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Nanti apabila tidak terpenuhi, maka ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan oleh KPU, diantaranya jajaran PPS bisa menunjuk tokoh masyarakat setempat atau kami bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM ataupun organisasi untuk memenuhi jumlah anggota KPPS tersebut,” tandasnya. (nul)